Sertifikasi ISO 22000

Sertifikasi ISO
Sertifikasi ISO 22000

Detail & Informasi Layanan

Benefit yang didapat:
  • Surat Pengantar Lembaga Sertifikasi
  • Sertifikat ISO 45001 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan)
  • SOP ketentuan penggunaan logo Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen
  • Tatacara Pengecekan Validitas
  • Logo Badan_Lembaga Sertifikasi
  • Audit Report (Perusahaan)
  • Manual MK3L (Perusahaan)
  • Prosedur Mutu (Perusahaan)
  • Note: Dokumen AUDIT ( Bimbingan Team PUBER untuk Penyusunan Dokumen audit)
Deskripsi Produk
ISO 22000: Sistem Manajemen Keamanan Pangan
📌 Pengertian
ISO 22000 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP). Standar ini menentukan syarat bagi organisasi yang terlibat dalam rantai pangan secara keseluruhan — mulai dari produsen bahan baku, pengolah makanan, penyedia jasa pengiriman, hingga penyedia jasa makanan dan ritel. Versi terbaru adalah ISO 22000:2018. Standar ini menggabungkan prinsip-prinsip HACCP (Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis), program prasyarat kebersihan, serta sistem manajemen agar keamanan pangan dapat terjamin secara konsisten dan terpadu.
________________________________________
🎯 Tujuan Utama
1.Menjamin keamanan produk pangan - memastikan makanan aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.
2.Mencegah bahaya pangan - mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan bahaya biologis, kimia, dan fisik yang dapat mencemari makanan.
3.Membangun kepercayaan konsumen dan pemangku kepentingan - membuktikan adanya pengendalian keamanan pangan yang sistematis dan terpercaya.
4.Memenuhi persyaratan hukum dan peraturan - termasuk peraturan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun negara tujuan ekspor.
5.Menyelaraskan pengelolaan keamanan pangan di sepanjang rantai pasok - meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar-pihak dalam rantai pangan.
6.Meningkatkan kinerja keamanan pangan secara berkelanjutan - melalui perbaikan terus-menerus dan respons terhadap perkembangan risiko serta kebutuhan konsumen.
________________________________________
✅ Manfaat
🟢 Bagi Keamanan & Kepatuhan
Menjamin keamanan konsumen - meminimalkan risiko penyakit akibat makanan dan kejadian keracunan pangan.
Memenuhi kewajiban hukum dan peraturan - sesuai dengan UU Pangan No. 18 Tahun 2012, peraturan BPOM, serta standar ekspor internasional.
Mendeteksi dan menanggulangi bahaya sejak dini - menerapkan pendekatan pencegahan berbasis HACCP, bukan hanya pemeriksaan hasil akhir.
💰 Bagi Operasional & Efisiensi
Mengurangi kerugian akibat penarikan produk, penolakan, atau pembuangan - pengendalian proses lebih baik sehingga produk cacat/tidak aman lebih sedikit.
Menyederhanakan dan menyatukan berbagai persyaratan keamanan pangan menjadi satu sistem yang terpadu, mengurangi biaya audit berulang.
Meningkatkan efisiensi dan kejelasan tanggung jawab di seluruh rantai pasok, serta memperlancar komunikasi antar-pemasok dan pelanggan.
🏆 Bagi Pasar & Reputasi
Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis - sertifikasi menjadi bukti nyata komitmen organisasi terhadap keamanan pangan.
Membuka peluang pasar yang lebih luas - menjadi syarat masuk pasar ritel modern, pengadaan instansi, serta ekspor ke luar negeri.
Meningkatkan keunggulan bersaing dan membedakan produk dibandingkan pesaing yang belum menerapkan standar.
👥 Bagi Pengelolaan Organisasi
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan seluruh karyawan tentang pentingnya keamanan pangan dan peran masing-masing.
Menciptakan sistem terdokumentasi dan berkelanjutan-kualitas dan keamanan produk tidak bergantung pada individu, melainkan sistem yang terjamin.
Mempermudah penerapan sistem manajemen terpadu-ISO 22000 sejalan dengan struktur ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001 sehingga dapat diterapkan bersama.
________________________________________
Ringkasnya: ISO 22000 adalah jaminan sistematis bahwa makanan yang dihasilkan atau ditangani aman dikonsumsi. Standar ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga melindungi bisnis dari risiko penarikan produk, sanksi hukum, dan kerusakan reputasi, sekaligus membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Persyaratan Dokumen
  • 1. AKTA Pendirian Perusahaan beserta AKTA Perubahan dan SK KUMHAM terbaru
  • 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) SIUP, atau Izin Usaha Industri (IUI)
  • 3. Ktp Pengurus
  • 4. NPWP Perusahaan
  • 5. Struktur Organisasi Perusahaan
  • 6. SBU OSS (untuk perusahaan konstruksi Sertifikat Badan Usaha)
  • 7. Profil Perusahaan (Company Profile)
  • 8. Data Tenaga Kerja atau daftar karyawan.
  • 9. Kop Surat dan Stempel Perusahaan
  • 10. Scope
Estimasi Biaya Mulai
Hubungi Kami

Waktu Proses

Estimasi 3 Hari Kerja

Output Sertifikat

Sertifikat Digital & Fisik

e-puber

Masuk ke Portal Aplikasi layanan sertifikasi Anda

Belum punya akun? Daftar sebagai:

Konsultasi gratis & rahasia terjamin